Aksi demo buruh yang berlangsung akhir Oktober 2013, untuk kenaikan UMP 2013 sebesar Rp.2,2 juta, menjadi UMP 2013 sebesar Rp.Rp.3,7juta. Kenaikan yang cukup signifikan sebesar 68% dimana dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 10% dari UMP 2012 ke UMP 2013.
Jika kenaikan sebesar 68% dari upah buruh itu merupakan komponen dari production cost, maka tentu saja pebisnis harus membuat perhitungan kembali agar bisnisnya masih dapat jalan dan menguntungkan.
Adalah suatu angka UMP yang tidak rasional bagi pengusaha maupun para pebisnis untuk mengambil langkah drastis sesuai dengan kenaikan UMP 2014.
Namun, sebagai pebisnis tulen dan sejati, maka perlu adanya jalan keluar atau solusi dalam rangka meningkat kerja bisnis:
-
Mengadakan brain storming dengan semua staff dalam efisiensi . Berikan beberapa elemen cost production yang dapat dikurangi atau dibuat efisiensinya. Dengan adanya brainstorming itu, diketahui elemen mana yang perlu efisiensi. Misalnya penggunaan listrik, dengan naik tangga tidak naik lift atau mengurangi penggunaa kertas untuk memo/surat internal dengan electronic email
-
Modernisasi: Mempertimbangkan penggunaan mesin.
-Apakah biaya lebih murah menggunakan mesin daripada buruh?
- Mesin harus digunakan secara standar artinya tidak overcapacity atau undercapacity
- Apakah ada operator yang handal dalam mengoperasikan mesin?
- Berapa lama manfaat penggunaan mesin dibandingkan dengan buruh? -
Membuat parameter kerja standar untuk produktifitas kerja bagi buruh. Contohnya: seorang buruh dapat bekerja selama 8 jam dikurangi istirahat = 7 jam Jika sebuah sepatu dapat diselesaikan dalam 50 menit maka Standar kerja yang baru ditetapkan : seorang buruh seharusnya dapat Menyelesaikan 80 sepatu
-
Menyeleksi Buruh secara kinerjanya. Kaitannya dengan poin 3, jika terdapat buruh yang tidak produktif, maka ditawarkan kepada buruh untuk PHK.
-
Merelokasi tempat : - Perhitungan matang untuk biaya relokasi vs produksi cost - Buruh ditempat relokasi yang baru , mempunyai kualifikasi yang dibutuhkan - Tempat relokasi: adalah tempat yang dijamin oleh pemerintah lokal untuk industri - Jaminan keamanan dari pihak pemerintah lokal - Biaya tambahan : karena harus jauh dari pengiriman bahan baku.
-
Pengusaha meminta jaminan keamanan kepada Pemerintah bahwa kondisi mogok dan aksi buruh tidak akan menimbulkan kerugian anarkis.
-
Pengusaha meminta kepada pemerintah agar ada paket upah layak versus upah minimum. Misi dari pemenuhan hidup layak pun tak semata tugas pengusaha, tetapi juga pemerintah. Menurut pasal 27 Ayat (2) dalam UUD 45 memang menuntuk pemerintah memberikan jaminan penghidupan dan pekerjaan yang layak. Sayang nya UUD 13/2013 diterjemahkan janji konstitusi itu ke dalam 60 komponen upah. Dengan kata lain jika 60 kompeonen sudah dapat dipenuhi, maka buruh akan mendapat kehidupan yang layah dan sesuai amat konsitutis. Indikator dari 60 komponen itu telah bergeser, dari hal yang primer menjadi sekunder atau bahkan tersier seperti kebutuhan ke salon, punya HP.
-
Pengusaha memohon kepada Pemerintah agar ada kebijakan pengupahan baru Di negara-negara yang telah lolos dari polemik mengenai pengupahan seperti China, telah mampu membuat aturan upah minimum yag pas sehingga hampir 100 persen ditaati oleh pengusaha. Rencana pengupahan secara nasional ini ditetapkan lima tahun sekali. Di Brasil pun upah minimum disederhanakan hanya dengan dua indikator: tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum itu juga harus diikuti dengan kualifikasi dari pekerja/buruh. Tidak semua buruh mempunyai Upah minimum yang sama. Pada industri yang besar mungkin Upah minimum besar, tetapi untuk skala kecil tentu lebih kecil.
-
Rencana ketenaga kerjaan nasional.
Tulisan ini diikut-sertakan dalam Lomba Esai Ke2- "Ciputra Entrepreneurship"